Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Ibu Kapolsek Tangkap Seorang Ibu Rumah Tangga Pengedar Obat Terlarang

Posted by Unknown at Kamis, 26 Maret 2015


MARTAPURA - Hasil pengembangan dari Laporan Polisi nomor 20 tanggal 26 Maret 2015, Polsek Martapura Kota yang dipimpin oleh AKP Hj. AMALIA AFIFI, SH berhasil menangkap Tersangka pengedar obat obat terlarang di rumahnya yakni seorang ibu rumah tangga dengan inisial AR (47), warga Desa Sungai Bangkal Rt.02 Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar.
Pada saat penangkapan tersangka AR tidak ditemukan Carnophen Zenith sesuai keterangan yang diperoleh pihak Polsek Martapura Kota saat melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka ZA, namun ditemukan barang bukti berupa 1.480 butir Dextrometorphan yang telah siap jual dalam kemasan plastik klip berisi @10 butir x 148 paket, sehingga berjumlah 1.480 butir. Kemudian ada 3(tiga) pak plastik klip dan uang pecahan 20 ribu, 10 ribu, 5 ribu, 2 ribu dan seribu yang berjumlah total Rp.401.000,- hasil dari penjualan barang haram tersebut.
Penggeledahan di rumah Tersangka AR oleh anggota Polsek Martapura Kota disaksikan warga Desa Sungai Bangkal berinisial TA (56) dan P (27). 
 
Berdasarkan keterangan Tersangka dengan inisial ZA, bahwa ZA mendapatkan obat Carnophen Zenith dari AR pada hari Kamis (26/03/2015) pukul 21.05 Wita di rumahnya. Atas keterangan tersebut ibu Kapolsek bersama beberapa anggotanya langsung berangkat ke alamat dimaksud dan melakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan telah ditemukan barang bukti tersebut diatas, "selanjutnya Tersangka AR berikut barang bukti akan kami bawa ke Polsek Martapura Kota guna proses hukum lebih lanjut," tukas ibu Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek Martapura Kota yang satu satunya Kapolsek paling cantik diantara Kapolsek jajaran Polres Banjar itu menjelaskan, bahwa sesuai Laporan Polisi nomor 21 tanggal  26/03/2015 Tersangka AR (47) dengan  persangkaan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan diancam hukuman pidana 10 Tahun penjara.
Kapolres Banjar AKBP DARU CAHYONO, S.ik melalui Kapolsek Martapura Kota dengan adanya kasus peredaran obat terlarang yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga tersebut, beliau berharap jangan sampai dilakukan oleh ibu-ibu yang lainnya. "Bukan masalah besar atau kecilnya nilai rupiah yang didapat atau dihasilkannya, bukan juga karena pelakunya seorang perempuan maka harus dilindungi, tetapi akibat yang ditimbulkan atas perbuatannya itu dapat merusak generasi muda dan merusak kesehatan bagi pemakainya dan itu merupakan perbuatan melawan hukum, maka hukum harus ditegakkan karena negara kita adalah negara hukum dimana tatanan kehidupan ada aturannya yang harus dipatuhi, demi kemaslahatan hidup orang banyak. Cukup AR dan ZA saja pelakunya yang saat ini kasusnya sudah ditangani pihak Polsek Martapura Kota, jangan ada lagi yang lainnya, mari kita jaga dan pelihara serta wujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif." Ajak beliau. (Humasresbjr/aji)

Label:

0 komentar:

Posting Komentar