Rahmah Bertransaksi Shabu Dihalaman Hotel
Posted by Unknown at Jumat, 09 September 2016
0 Comments
MARTAPURA, KALSEL. - Satgas Basmi Polres Banjar berhasil menangkap Hj. Siti Rahmah (41 thn) seorang wanita yang diduga merupakan pengedar narkotika, Rabu (9/9/2016).
Penangkapan warga Jl. Sutoyoa Rt. 029 Rw. 002 Kelurahan Teluk dalam Kodya Banjarmasin tersebut berlangsung sekitar pukul 10.30 wita di Halaman Hotel Amaris Kecamatan Kertak hanyar Kabupaten Banjar.
Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu shabu berat 0,24 gram, uang sebanyak Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Mito hitam silver dan1 (satu) buah sepeda motor Honda Vario DA 6205 NS warna merah hitam.
Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH., MA penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima pihak Kepolisian bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika di TKP.
Atas informasi tersebut pak Aris Munandar memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyamaran sebagai pembeli. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku ditemukan shabu shabu berat 0,24 gram yang di taruh di asbord sepeda motor kemudian diambil ditangan sebelah kiri dan ketika akan diserahkan anggota langsung dilakukan penangkapan, "Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku berserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Mapolres Banjar",terang Pak Aris.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).