Ahmad Simpan Shabu-Shabu
Posted by Unknown at Sabtu, 17 September 2016
0 Comments
MARTAPURA, KALSEL. - Telah tertangkap tangan seorang laki-laki yang perkara memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika . Pelaku yang bernama Ahmad (18 tahun) warga Jl. Bina Murni Gg Abadi Rt. 04 Rw. 02 Kelurahan Loktabat Utara Kota Banjarbaru, Sabtu (17/9/2016) sekitar pukul 21.45 wita.
Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Martapura Kota AKP Hj. Amalia Afifi, SH membenarkan bahwa telah diamankan oleh anggotanya 1 orang laki-laki dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu-shabu tepatnya di Desa Cindai alus Rt. 01 Kelurahan Cindai Alus Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar tepatnya didepan sebuah rumah.
Tertangkapnya pelaku berawal saat Unit Reskrim Polsek Martapura Kota melaksanakan Giat Cipkon malam rutin sesampainya di TKP melihat seseorang yang mencurigakan berdiri didepan sebuah rumah dengan lampu dimatikan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di temukan 1 satu paket sabu dalam genggaman tangan sebelah kiri pelaku.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Martapura Kota guna proses lebih lanjut dan pelaku dikenakan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).