Dua Pengedar Shabu-Shabu Berhasil Diamankan Oleh Pihak Kepolisian
Posted by Unknown at Senin, 19 September 2016
0 Comments
MARTAPURA, KALSEL.- Kepolisian Resort Banjar berhasil meringkus dua orang laki-laki pelaku tindak pidana menawarkan untuk dijual, menerima menjadi perantara, dalam jual beli, membeli atau menyerahkan narkotika golongan I memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu di Jl. A.Yani Km. 7.200 tepatnya disamping Mesjid Al-Munawwarah Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Senin (19/9/2016) sekitar pukul 22.30 wita.
Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH.MA membenarkan penangkapan tersebut dilakukan oleh anggotanya. "Kami berhasil melakukan penangkapan kepada kedua pelaku dengan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket shabu-shabu yang disimpan pelaku didalam kotak permen merk Boom, Uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) bundel plastik klip, 1 (satu) kotak permen merk Boom dan 1 (satu) buah selotip warna hitam.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba juga menerangkan mengenai identitas pelaku yang bernama Syaifulah Effendi dan Sahril Rizal merupakan warga Jl. A. Yani Km. 5,7 Gg. Karya Mufakat Rt.04 Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.
Guna proses hukum lebih lanjut pelaku berikut barang bukti langsung diamankan oleh petugas dan digelandang petugas ke Mapolres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut. Atas kejadian tersebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.