Polsek Karang Intan Gerebek Judi Dadu
Posted by Unknown at Sabtu, 05 Juli 2014
0 Comments
Martapura, 06/07/2014 - Polsek Karang Intan lakukan penggerebekan tindak pidana perjudian dadu sesuai pasal 303 KUHP jo 303 bis yg terjadi di Desa Mali- Mali Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar.
Kronologis kejadian yakni pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2014 sekitar jam 04.30 Wita anggota piket Polsek Karang Intan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tengah hutan dekat Desa Mali-Mali Kecamatan Karang Intan ada permainan judi dadu, kemudian setelah menerima informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Karang Intan dengan Responsif langsung berangkat menuju TKP untuk melakukan penggerebekan. Dengan menggunakan teknik dan taktik Kepolisian akhirnya berhasil ditangkap seorang tersangka sedangkan yang lain sempat melarikan diri dari penggerebekan, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek.
Tersangka atas nama MY (32), laki laki, pekerjaan tani, alamat Desa Biih Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar. Adapun barang bukti yang ditemukan di TKP telah dilakukan penyitaan yakni berupa satu buah lapak /alas yang bertuliskan mata dadu, satu buah piring untuk mengguncang dadu, satu buah busa untuk alas/lapak piring dan uang tunai sebesar Rp. 375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Kegiatan perjudian tersebut disaksikan oleh Kam (30) dan Rus (28). Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Karang Intan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi, serta mengamankan barang bukti guna proses penyidikan selanjutnya. Demikian penjelasan Kapolsek Karang Intan Ipda R. Joko Setiawan kepada Humas Polres Banjar. (Humresbjr/aji)