"Operasi Antik 2014" Polsek Matraman Tangkap Pemilik 7 Paket Sabu-Sabu
Posted by Unknown at Selasa, 27 Mei 2014
0 Comments
Martapura – Otong (34) warga Desa
Pematang Danau, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar yang bekerja serabutan di
tangkap anggota Kepolisian Sat Resnarkoba dan Polsek Matraman. Polisi
menemukan tujuh paket Narkoba jenis sabu di rumahnya, meski sudah di introgasi
dia belum menyebutkan asal barang haram itu didapat.
Otong ditangkap pada jumat
(16/05) sore sekitar pukul 16.00 Wita dirumahnya, pengerebekan rumah Otong
tersebut disaksikan oleh Anang lamat (45) Ketua RT setempat. Polisi menggeledah
seluruh isi rumah Otong hingga menemukan tujuh paket sabu di bawah lemari kaca
bungkus rokok dan kotak hitam, Kapolsek Matraman AKP Eka Saprianto, SE.,
MM mengatakan pihaknya masih melakukan
pemeriksaan secara mendalam terhadap tersangka “Kami juga mencoba mengembangkan
kasus ini” Kata Kapolsek.
Ada tiga Undang-Undang yang bisa digunakan untuk
melakukan penyidikan tindak pidana Narkoba yakni Undang-Undang nomor 22 tahun
1997 tentang Narkotika, Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
dan Undang-Undang nomor 23 1992 tentang Kesehatan. Dalam Pasal 82 ayat 1 (a)
Undang-Undang nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan : mengimpor,
mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli,
menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menukar Narkotika
golongan I dipidana dengan pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,-
(satu milyar rupiah). Sedangkan dalam Pasal 92 Undang-Undang nomor 22 tahun
1997 tentang Narkotika disebutkan :
Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menghalang-halangi atau
mempersulit penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dimuka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan dengan denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh
juta rupiah). (lis/MB/Humresbanjar)