Hasil Pengembangan Penemuan Mayat di Sungai Tabuk Pembunuhnya Pacar Sendiri
Posted by Unknown at Minggu, 11 Mei 2014
0 Comments
Martapura, 12/05/2014 – Risna (14)
warga Jalan Karya Tani RT. 3 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan sungai Tabuk
meninggal secara mengenaskan, Risna ditemukan telah menjadi mayat jasadnya
membusuk di Sungai Kerokan RT. 05 Desa Sungai Tabuk Kota Kecamatan Sungai Tabuk.
Seorang yang sedang memancing di sungai Kerokan menemukan mayat yang mengapung
di sungai, kemudian melaporkannya kepada Aparat Kepolisian. Misteri kematian
Risna pun terungkap, Korban diduga dibunuh oleh pacarnya sendiri. Mis (16) beralamat
di Desa Paku Alam RT. 02 Kecamatan Sungai Tabuk ditangkap aparat Kepolisian
pada Jumat (09/05) siang sekitar pukul 13.00 Wita. Polisi yang melakukan
pengembangan kasus penemuan mayat pada Selasa (06/05) sekitar pukul 18.30 Wita langsung
melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Informasi yang didapat Polisi bahwa saat di
antar pakai sepeda motornya mereka dicegat oleh seorang remaja laki-laki,
pemuda itu lantas meminta Risna turun lalu ikut kendaraannya. Ketika di
interogasi oleh Polisi Mis awalnya tidak mengaku, tetapi keterangan saksi dan
alibinya yang tidak kuat membuat Mis tak berkutik, dia pun akhirnya berterus
terang.
Mis mengakui membunuh Risna
menggunakan sabuk yang di cekikkan di leher, dia tak punya pilihan karena Risna
menolak menggugurkan kandungannya. “Saat itu Senin (28/04) saya ajak dia ke
jembatan sungai kerokan di Sungai Tabuk, maksudnya mau membujuk dia agar
mengugurkan kandungannya yang usianya sekitar seminggu” tutur Mis yang bekerja
di tempat pencucian mobil di Banjarbaru. Karena Risna tak setuju mereka pun
bertengkar, pikiran Mis saat itu sedang kacau membuatnya jadi gelap mata “Saya
dorong dia, lalu saya cekik pakai sabuk. Setelah mati saya seret tubuhnya
sekitar delapan meter menuju ke sungai” katanya. Di tanya kenapa ada banyak
luka di lengan Risna, Mis menyatakan tak mengetahuinya seingatnya setelah
menenggelamkan jasad Risna di Sungai Kerokan, Mis mengambil hp dan dompet yang
kemudian dibuang di jembatan besi sungai Pinang arah Marabahan Kabupaten
Batola. “setelah itu saya langsung pulang ke rumah, selanjutnya saya bekerja
cuci mobil seperti biasanya di Jalan Panglima Batur Banjarbaru” kata Mis.
Kapolres Banjar AKBP Daru Cahyono, S.Ik melalui Kasat
Reskrim AKP Ade Papa Rihi, SH., S.Ik mengatakan tersangka Mis dibekuk tim
gabungan Sat Reskrim Polres Banjar dan Polsek Sungai Tabuk. “Korban merupakan
kekasih gelap Pelaku, Pelaku sudah beristri. Nah karena korban sudah hamil 1
minggu pelaku meminta menggugurkan kandungannya. Saat korban menolak, pelaku
pun membunuh korban” Kata Kasat Reskrim Polres Banjar. Pelaku Mis sementara di
kenakan Pasal pembunuhan 338 KUHP yang ancaman hukumannya penjara selama 15
tahun. “Kalau nanti dalam pemeriksanaan ada unsur perencanaan maka akan di
sandingkan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kami akan melakukan
pemeriksaan lebih mendalam” Kata Kasat Reskrim Polres Banjar. (lis/MB/Humresbanjar)