Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Supian dan Sabri Jual Pil Zenith

Posted by Unknown at Kamis, 05 Januari 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Unit Reskrim Polsek Sungai tabuk melakukan penggeledahan disebuah rumah yang disinyalir tempat tinggal penjual Carnophen / Zenith. Dalam penggerebekan itu, dua orang laki-laki berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian, Kamis (05/01/2017).

Kedua pelaku yang bernama Supian Alias Bogel (33 tahun) dan Sabri (30 tahun), keduanya merupakan warga Jl Martapura Lama Km 7 Rt. 07 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Dari kedua tangan pelaku didapat barang bukti berupa 540 (lima ratus empat puluh) keping obat  carminophen dan uang hasil penjualan Rp 70.000 ( tujuh puluh ribu rupiah).

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Sungai Tabuk AKP Siti Rohayati membenarkan bahwa pihaknya membekuk dua pelaku yang diketahui sebagai penyedia pil Zenith. " Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa di Jl Martapura Lama Km 7 Rt 7 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar", kemudian anggota Polsek langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan dirumahnya Supian Alias Bogel sekitar pukul 17.00 Wita, dari hasil penggeledahan didapat barang bukti berupa 456 (empat ratus lima puluh enam) keping obat Carminophen.

Pada hari yang sama Sabri (30 tahun) sekitar pukul 17.15 Wita berhasil diamankan dirumahnya sendiri, dari hasil penggeledahan didapat barang bukti berupa 84 (delapan puluh empat) keping obat carminophen dan uang hasil penjualan Rp 70.000 ( tujuh puluh ribu rupiah).


Lebih lanjut ibu Siti Rohayati menjelaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sungai Tabuk guna proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 106 Ayat (1) UU RI NO 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. jo pasal 53 kuhp tentang Menjual sediaan Farmasi tanpa dilengkapi dengan surat ijin edar.


0 komentar:

Posting Komentar