Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polisi Temukan Carnophen Disamping Pos

Posted by Unknown at Minggu, 08 Januari 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Unit Reskrim Polsek Aranio berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar " pasal 197 Jo 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pelaku berhasil diamankan di Desa Tiwingan Lama Rt. 01 Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar tepatnya di samping pos pengangkutan / pelabuhan Aranio, Sabtu (07/01/2017) sekitar jam 21.30 Wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Aranio IPTU H. Sugiarto, SH menjelaskan bahwa penangkapan pelaku tersebut ketika saat petugas menemukan 2 keping obat di samping pos, saat ditanyakan diakui miliknya dan masih ada lagi obat di rumahnya, selanjutnnya petugas bersama-sama mengambil barang bukti hingga di temukan lagi 10 keping obat Carnophen yang diletakkan di atas lemari.


"Pelaku yang bernama Nasrullah alias Inas (27 tahun) warga Desa Tiwingan Lama No. 76 Rt. 01 Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar. Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa 12 (dua belas) keping obat  Carnopen, uang tunai Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Menthol Avoulution", terang Pak Sugiarto

Dari kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Aranio untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai dengan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.


0 komentar:

Posting Komentar