Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Dua Orang Dalam Keadaan Sempoyongan, Polisi Berhasil Amankan Sahid

Posted by Unknown at Senin, 09 Januari 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Senin (09/01/2017) sekitar pukul 19.00 Wita Unit Reskrim Sektor Martapura Timur berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku tindak pidana menjual sediaan Farmasi tanpa dilengkapi dengan surat ijin edar, Pasal 197 jo pasal 106 Ayat (1) RI NO 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku yang bernama Abdul Sahid Alias Sahid (36 tahun) warga Desa Mekar Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar berhasil diamankan petugas dirumahnya dengan barang bukti berupa 8 (delapan) keping obat  Carminophen.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Martapura Timur IPTU Mugiono menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula ketika anggota Polsek Martapura Timur melaksanakan patroli dan melihat 2 orang laki laki yang mengendarai sepeda motor dalam keadaan sempoyongan / mabuk, kemudian dihentikan oleh anngotanya dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 keping obat Zenith, dari keterangan keduanya bahwa obat Carnophen / Zenith di belinya dari Abdul Sahid Alias Sahid, kemudian petugas langsung mendatangi pelaku dan berhasil menemukan barang bukti obat Carnophen yang disimpan pelaku dibawah kursi tempat duduknya saat dilakukan penangkapan.

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti nya ke Mapolsek Martapura Timur guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai dengan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009, "ungkap pak Mugiono menutup keterangannya.

0 komentar:

Posting Komentar