Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Ibu Rumah Tangga Berbisnis Obat Terlarang

Posted by Unknown at Selasa, 24 Januari 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Rosida alias Neneng (30 thn) hanya bisa pasrah setelah kepergok mengedarkan / menjual obat terlarang jenis carnophin (zenith) tanpa di lengkapi dengan surat ijin edar yang sah sesuai pasal 197 jo pasal 106 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku diamakankan oleh pihak Kepolisian dirumahnya sendiri di Jln. Pematang Panjang Km. 03 Rt. 04 Rw. 02 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, Senin (23/01/2017) sekitar pukul 12.00 wita.

‪Tak tanggung-tanggung dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan 52 (lima pulih dua) biji obat  jenis carnophin (zenith), 200 (dua ratus) butir obat jenis Dextro siap edar yang sudah dibungkus per paket dan uang tunai sebanyak Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Gambut AKP Sakun, SH, MA membenarkan penangkapan tersebut oleh anggotanya. Kejadian berawal dari informasi yang didapat Polisi dari warga tentang kegiatan pelaku yang menjual obat terlarang. Kemudian anggota melalukan pengintaian dan melihat seorang laki-laki keluar dari rumah pelaku, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan pada kantong celannya 1 keping obat carnophin (zenith) dan 20 butir Dextro. Anggota menanyakan obat tersebut didapat dari pelaku Rosida alias Neneng, selanjutnya anggota Reskrim Polsek Gambut melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan di temukan barang bukti tersebut diatas. 

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Gambut guna proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai dengan pasal 197 Jo 106 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.



0 komentar:

Posting Komentar