Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polisi Berhasil Mengamankan Ribut Basuki di Rumahnya Sendiri

Posted by Unknown at Minggu, 29 Januari 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Satgas basmi Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan seorang laki-laki tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, mnerima, menjadi perantara dalam jual beli atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tindak pidana Narkotika pasal 114 (1) Jo 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku yang bernama Ribut Basuki (44 Tahun). Sabtu (28/01/2017) sekitar pukul 03.00 Wita.

Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi shabu-shabu, 1(satu) buah Hp merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 400,000,- (empat ratus ribu rupiah). Pelaku berhasil diamankan dirumahnya sendiri tepatnya di Jln. Karang Rejo Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H melalui Kasat Res Narkoba Polres Banjar AKP Alfiando Papona menjelaskan bahwa tertangkapnya pelaku dari hasil pengembangan yang sebelumnya berhasil mengamankan M. Hanafi alias Nafi warga Gg. Garuda Rt. 03 / 02 Kelurahan Tanjung Rema Darat Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar yang mengaku membeli sahbu-shabu tersebut dari pelaku Ribut Basuki. Setelah dilakukan pengembangan ke rumah pelaku, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu-shabu yang dibungkus plastik klip yang ditaruh pelaku di ruang tengah rumah pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Banjar untuk proses lebih lanjut


Dari perbuatan pelaku dikenakan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).


0 komentar:

Posting Komentar