Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Napi Narkotika Karang Intan Simpan 8,27 Gram Shabu

Posted by Unknown at Jumat, 13 Januari 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Rijuliansyah Alias Juli (40 th) warga Desa Asam-asam Gg. Karya Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut yang sedang menjalani masa hukuman kembali berurusan dengan pihak Kepolisian, Kamis (11/01/2017) sekitar pukul 08.00 wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Karang Intan IPDA Imam Sayuti membenarkan bahwa telah ditemukan 11 paket shabu-shabu dengan berat 8,27 gram dan 1 (satu) buah timbangan digital yang bertuliskan CHQ POCKET SCALE di Blok C Kamar 6 Lapas Narkotika Karang Intan. Kejadian bermula ketika petugas Lapas Narkotika Karang Intan menggeledah Blok C Kamar 6 dan didapati 1 (satu) paket shabu-shabu. Setelah ditanya oleh petugas, tersangka Juli mengakui bahwa barang haram itu miliknya. Selanjutnya petugas Lapas menemukan lagi bungkusan plastik didekat closet WC yang berisikan 11 (sebelas) paket shabu-shabu terbungkus rapi didalam klip plastik warna putih serta timbangan digital. Tidak lama setelah itu tersangka beserta barang buktinya langsung diserahkan ke Polsek Karang Intan.



Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).


0 komentar:

Posting Komentar