Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Seorang Pemuda Simpan Tiga Paket Shabu-Shabu Didalam Rumahnya

Posted by Unknown at Rabu, 04 Januari 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Satgas basmi Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan seorang laki-laki tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, mnerima, menjadi perantara dalam jual beli atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tindak pidana Narkotika pasal 114 (1) Jo 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku yang bernama Syaiful Pahmi (22 Tahun) warga Desa Handil I Rt.02 Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar. Rabu (04/01/2017) sekitar pukul 21.30 Wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H melalui Kasat Res Narkoba Polres Banjar AKP Alfiando Papona menjelaskan bahwa tertangkapnya pelaku berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Handil I Rt.02 Kecamatan Martapura Barat Kabupaten BanjarPada saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat 0,54 (nol koma lima empat) gram yang ditaruh pelaku didalam lemari plastik didalam rumah pelaku, barang bukti lainya yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) buah kaleng bekas kotak rokok merk Gudang Garam, 8 (delapan) bungkus plastik klip, 1 (satu) lembar tissue, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari plastik, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver dan 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna biru tua. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Banjar untuk proses lebih lanjut

Dari perbuatan pelaku dikenakan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).




0 komentar:

Posting Komentar