Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Puluhan Carnophen Disita Polisi Dari Tangan Ratna

Posted by Unknown at Sabtu, 14 Januari 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Seorang pedagang bernama Ratna (47 Thn) warga Jl. Guntung Ujung Rt. 01 Kelurahan Guntung Ujung Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian karena mengedarkan pil daftar G jenis Carnophen.

Dengan barang bukti berupa 12 (Dua Belas) Box 7 (Tujuh) Keping Obat jenis Zenith Carnophen, uang tunai Sebesar Rp. 162.000- (Seratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah) dan 1 (satu) Buah Tas Selempang warna Coklat motif Garis-garis merk 69 BAEPACK, Jum'at (13/01/2017) sekitar pukul 14.00 Wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Gambut AKP Sakun, SH, MA menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindakan tegas Kepolisian khususnya Sektor Gambut terhadap penyalahgunaan obat-obatan yang bisa mengakibatkan kerusakan fungsi Organ hingga kematian. Kejadian ini berawal dari informasi masyarakat bahwa dirumah pelaku ditenggarai menjadi ajang jual beli Carnophen. Setelah dilakukan penyamaran oleh anggota Polsek Gambut terbukti jelas bahwa dirumah pelaku telah terjadi transaksi jual beli obat-obatan tanpa ijin edar. 

Bermula pada saat 2 (dua) orang anggota Polsek Gambut melakukan penyamaran dengan membeli Carnophen kepada pelaku dan menyuruh anggota tersebut masuk kedalam rumahnya, setelah uang pembelian di terima, pelaku langsung mengambilkan carnophen tersebut dari dalam lemari dan menyerahkan carnophen tersebut kepada anggota polisi yang menyamar, kemudian pelaku langsung di amankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan carnophen sebanyak 12 (dua belas) Box 7 (tujuh) keping dan uang tunai hasil penjualan carnophen sebanyak Rp. 162.000-( Seratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah)

"Pelaku kami jerat dengan pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan,dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)", terang pak Sakun
.

0 komentar:

Posting Komentar