Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polisi Amankan IRT Pengedar Shabu-Shabu

Posted by Unknown at Jumat, 29 Juli 2016

MARTAPURA, KALSEL. - Satgas Basmi Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan seorang perempuan yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu. Perempuan tersebut diamankan petugas pada saat akan bertransaksi di Jl. Martapura Lama Desa Gedung Hirang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Jum'at (29/7/2016) sekitar pukul 20.30 wita.

Pelaku yang bernama Ernawati (49 thn) merupakan warga Jl. Simpang Tiga Sungai Tabuk Desa Sungai Tabuk Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi shabu-shabu dengan berat 0,24gram, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah hp merk Venera warna Silver, 1 (satu) buah sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul GT warna Biru Nopol DA 6170 IB dan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH., MA menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diperolah dari masyarakat. 

Lebih lanjut, Pak Aris menerangkan pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mencoba membuang barang bukti yang sebelumnya digenggam pelaku ditangan sebelah kiri, untungnya petugas melihat gerak gerik pelaku tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

0 komentar:

Posting Komentar