Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Akibat Cemburu, Slamet Ditangkap Polisi

Posted by Unknown at Rabu, 13 Juli 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil mengamankan salah satu laki-laki dari 3 (tiga) orang yang melakukan tindak pidana penganiyaan yang dilakukan bersama-sama, Kamis (7/7/2016) sekitar pukul 22.00 wita. Mereka adalah Slamet, Yusda dan Daniel, ketiganya melakukan penganiyaan terhadap Syarif (22 th) yang merupakan mantan suami dari Erlyani (26 th).

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S. Ik., MH melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Reza Bramantya, S. Ik membenarkan bahwa telah terjadi penganiyaan yang dilakukan bersama-sama. Kejadian dipicu karena tersangka Slamet merasa cemburu melihat kekasihnya berduaan dengan korban Syarif. Kemudian tersangka Slamet pun memanggil dua temannya, yang satu diantaranya membawa sebilah parang. Hingga ketiganya pun menganiaya korban Syarif dan menderita luka bacok pada bagian lengan tangan kanan, luka bacok pada bagian tumit kaki kiri, luka bacok pada bagian paha bagian dalam sebelah kanan akibat sabetan parang.

Kejadian bermula ketika Syarif berkunjung kerumah Erlyani mantan istrinya di Jl. A. Yani Km 79 depan rumah Erlyani Desa Sungkai Baru Rt. 01  Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar, sekitar pukul 21.00 wita bermaksud untuk bersilaturrahmi dalam rangka lebaran Idul Fitri 1437 H. Tidak berselang lama sekitar pukul 22.00 wita Slamet yang datang kerumah Erlyani terkejut melihat keberadaan Syarif. Dalam keadaan marah Slamet pun menelpon kedua temannya Yusda dan Daniel. Yusda datang membawa parang dan terjadilah tindak pidana penganiayaan tersebut.

Syarif yang merupakan warga Desa Sungkai Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar, berhasil lolos dari maut meski berlumuran darah dan dilarikan warga ke IGD Puskesmas Sungkai. Norhan Effendi (32 th), yang merupakan keluarga korban tidak terima atas kejadian tersebut dan melaporkannya ke Polsek Simpang Empat.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban tentang penganiyaan tersebut, pihak kepolisian dari Polsek Simpang Empat langsung bergerak cepat dengan mengamankan salah satu dari tiga pelaku yang bernama Slamet. Pelaku Slamet diamankan petugas saat berada dirumah Erlyani pada Minggu (10/7/2016). Sementara dua teman pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak Kepolisian. Pelaku yang sudah diamankan terancam dijerat pasal 170 tentang penganiyaan berat (Anirat), ungkap Kapolsek Simpang Empat.





0 komentar:

Posting Komentar