Residivis Curi Kotak Amal di Langgar Darul Mubtadi’in
Posted by Unknown at Minggu, 27 April 2014
0 Comments
Martapura, 27/04/2014 – Fahrul (21)
warga Jalan P. Antasari RT. 06 Kelurahan Batuah Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten
Tanah Bumbu, ini kali kedua berurusan dengan pihak Kepolisian. Lelaki pengangguran
yang sebelumnya pernah di penjara lantaran mencuri di sebuah warung milik
warga, kali ini akan menghuni kembali penjara di kantor Polisi lantaran mencuri
kotak amal di sebuah mushola di
Kecamatan kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Aksi Fahrul mencuri kotak amal di
langgar Darul Mubtadi’in di Jl. A. Yani km 6,8 Kecamatan Kertak Hanyar di
pergoki warga sekitar, dia nyaris babak belur dihakimi warga yang geram atas
aksinya tersebut sebelum akhirnya diamankan dan diserahkan kepada Polisi. Warga
yang curiga melihat keberadaan lelaki itu berada di sekitar langgar, atas
tingkah laku Fahrul yang mengendap-endap masuk ke Langgar Darul Mubtadi’in.”Kami
intai lelaki itu masuk ke dalam langgar begitu kami intip dia mengambil uang di
dalam kotak amal” kata Basri (33) warga sekitar langgar. Basri yang mengajak
warga lainnya mencegat Fahrul yang saat itu akan keluar dari langgar. “lelaki
asing itu malah loncat lewat jendela, kami pun langsung menangkapnya” ungkap
Basri. Setelah dilakukan pengeledahan ternyata lelaki asing yang belakangan
mengaku bernama Fahrul itu telah mengambil uang di kotak amal sebesar Rp.
200.500,-. Menurut M. Noor (70) pengurus langgar, beberapa waktu yang lalu
sempat ada uang sumbangan hilang, “Memang tidak banyak, mungkin pelakunya orang
yang sama” ucapnya.
Fahrul mengaku nekad mencuri
kotak amal berisi uang sumbangan karena kepepet “saya kepepet tak punya uang,
timbul pikiran mencuri uang” katanya. Aksi Fahrul menggasak uang di rumah
ibadah ternyata bukan sekali itu saja, Fahrul mengaku sebelumnya juga pernah
menggasak uang sumbangan di Masjid Miftahul Haidi di Jl. A. Yani km 10
Kabupaten Banjar.
Kapolsek Kertak Hanyar Iptu Sakun, SH didampingi Kanit
Resrim Bripka Rudy menjelaskan pelaku adalah residivis “Selain pernah mencuri
kotak amal di lokasi lain pelaku juga pernah masuk penjara kasus pencurian di
warung” Katanya. Akibat perbuatannya Fahrul dijerat pasal 363 KUHP dalam kasus
pencurian dengan pemberatan. “Dia residivis kambuhan dan telah meresahkan warga”
kata Kapolsek Kertak Hanyar. (lis/MB/Humresbanjar)