Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polisi Berhasil Amankan Lagi 2 Tersangka Pengedar Obat Tanpa Ijin Edar

Posted by Unknown at Jumat, 10 Juni 2016


MARTAPURA, KALSEL.- Polsek Simpang Empat berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang menjual sediaan farmasi tanpa ijin edar. Jum'at (10/6/2016) sekitar pukul 01.00 wita. 2 (dua) tersangka Abdul Rahman (31 Th) warga Desa Lok Tamu Rt. 03 Rw. 02 Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar dan Rasyad (24 Th) warga Desa Simpang Empat Rt. 01 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar.

Pelaku digrebek petugas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kertak Hanyar diwarung Jl. A. Yani Km 71 Desa Simpang Empat Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar, lantaran menjadi pengedar obat keras jenis carnophen. Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.Ik.,MH melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Reza Bramantya,S.Ik membenarkan penangkapan tersebut oleh anggotanya.

Kejadian berawal dari informasi yang didapat Polisi dari warga masyarakat tentang kegiatan pelaku yang menjual obat terlarang jenis carnophen. Berbekal informasi tersebut dilakukanlah penggrebekan oleh aparat Polsek Simpang Empat. Dari pelaku petugas mendapatkan 8 (delapan) keping obat carnophen, uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sepeda motor honda CBR.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan petugas di Mapolsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat petugas dengan pasal 197 Junto Pasal 106 ayat 1 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.




0 komentar:

Posting Komentar