Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


3 Pemuda Lebaran Di Sel Tahanan Polres Banjar

Posted by Unknown at Selasa, 28 Juni 2016


MARTAPURA, KALSEL.- Selasa (28/6/2016) sekitar pukul 16.30 wita Satgas basmi Narkoba Polres Banjar berhasil meringkus 3 (tiga) orang laki-laki pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang terjadi di Jln. Melati Desa Tunggul Irang Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.

3 (tiga) tersangka yang bernama Sairi alias Ari (21 Th), Arsadi alias Arsad (37 Th), Gajali Rahman (26 Th) ketiganya merupakan warga Desa Labuan Tabu Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar. Dari ke-3 tersangka didapat barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi shabu-shabu berat 0,24 gram, 1 (satu) kotak rokok u Mild, 1 (satu) buah Hp merk Nokia warna Hitam, 1(satu) buah Hp merk Samsung lipat warna Silver, 1 (satu) buah sepeda motor jenis Suzuki Spin warna Ungu dengan nomor polisi DA 6962 QA dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Putih nomor polisi DA 6450 QM.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.Ik.,MH melalui kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH.,MA membenarkan bahwa telah diamankan oleh anggota Satnarkoba Polres Banjar 3 (tiga) orang laki-laki dengan dua tempat yang berbeda. Berawal dari informasi masyarakat yang didapat, 2 (dua) tersangka Sairi alias Ari (21 Th) dan Arsadi Alias Arsad (37 Th) yang tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu. Penangkapan 2 (dua) tersangka tersebut di Jln Melati Desa Tunggul Irang Kecamatan Martapu4ra Kabupaten Banjar, pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku didapat 1 (satu) plastik klip yang berisi 1 (satu) paket shabu-shabu yang disimpan pelaku didalam kotak rokok U Mild yang ditaruh pelaku disaku celana sebelah kiri dari keterangan pelaku bahwa shabu-shabu teresebut didapat dari Gajali Rahman (26 th) di Jl. Pintu Air, selanjunya petugas segera menuju lokasi tersebut. Tersangka pun dibekuk tanpa ada perlawanan sedikit pun. Ke-3 tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Banjar untuk proses lebih lanjut.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan dari perbuatan tersangka dikenakan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).




0 komentar:

Posting Komentar