Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Pada Saat Cipkon Polres Banjar Berhasil Mengamankan Pengedar Carnophen

Posted by Unknown at Sabtu, 11 Juni 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Pada saat personil gabungan Polres Banjar melaksanakan giat rutin cipta kondisi pada malam hari selama bulan suci Ramadhan diwilayah hukum Polres Banjar, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda pengedar obat terlarang tanpa ijin edar jenis Carnophen, Sabtu (11/06/2016) sekitar pukul 24.10 wita. Pelaku Dzikri Nur Shofi (18 Th) warga Jl. Gotong Royong Ujung No. 44 Rt. 04 Rw. 04 Kelurahan Mentaos Kecamatan Banjarbaru Utara Kabupaten kota Banjarbaru.

Sebelumnya personil gabungan Polres Banjar yang melaksanakan giat rutin cipta kondisi diwilayah hukum Polres Banjar mengamankan 1 (satu) orang pemuda Rizki Hendra Wijaya (19 Th) warga Cindai Alus Rt. 05 Kecamatan Martapura Kota dari tangan tersangka didapat barang bukti  1 (satu) keping carnophen. Dari pengakuan Rizki, dia membeli obat terlarang tersebut pada saudara Dzikri. Menindak lanjuti informasi tersebut kemudian anggota Satnarkoba Polres Banjar melakukan undercover buy terhadap pelaku di Jl Taruna Praja Desa Sungai Sipai dan langsung mengamankan pelaku. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) butir obat keras jenis carnophen yang berada digenggaman tangan kirinya, kemudian dilakukan lagi penggeledahan didalam rumahnya didapat lagi 240 (dua ratus empat puluh) butir obat carnophen yang berada dibawah meja tv didalam kamar pelaku yang dibungkus dengan plastik hitam.

Menurut Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.Ik., MH kegiatan cipta kondisi ini sengaja dilaksanakan untuk dimaksudkan menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadhan , agar umat  muslim dapat beribadah dengan khusu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 197 Junto Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.




0 komentar:

Posting Komentar