Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polsek Sungai Tabuk Ungkap Kasus Curanmor

Posted by Unknown at Senin, 18 Mei 2015

SUNGAI TABUK - Minggu, (17/05/2015) sekitar pukul 10.00 Wita, telah datang seorang laki-laki dengan inisial SR (34) seorang warga Desa Sungai Bakung Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar ke Polsek Sungai Tabuk guna melaporkan kejadian pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) miliknya, yakni jenis sepeda motor roda dua, merk Suzuki Satria F warna biru putih dengan Nomor Polisi DA 4939 VK, Nomor Rangka  MH8BG41CABJ632572 dan Nomor Mesin  G4201D692023.

Saat ditanya petugas, pelapor mengatakan bahwa "Saat itu pada Selasa (12/05/2015) sekitar pukul 03.30 Wita, sepeda motor ulun (saya) parkir di halaman rumah dan ulun (saya) kunci stang, pada saat ulun (saya) hendak berangkat kerja tiba-tiba sepeda motor ulun (saya) sudah tidak ada lagi." Lebih lanjut pelapor mengatakan bahwa, "Atas kejadian tersebut, ulun (saya) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.19.700.000,-." Keterangan pelapor kepada anggota unit Reskrim Polsek Sungai Tabuk dikuatkan lagi dengan kesaksian HD dan SD yang mengetahui adanya pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tersebut.

Setelah menerima laporan kejadian dan berdasarkan keterangan dari pelapor selaku korban dalam kasus Curanmor tersebut, Kapolsek Sungai Tabuk IPTU SALLY RIADY bersama anak buahnya anggota unit Reskrim melakukan penyelidikan. Atas kegigihan dan keuletan dalam melakukan penyelidikan, akhirnya kasus Curanmor tersebut dapat diungkap serta pelaku berhasil diringkus oleh anggota unit Reskrim Polsek Sungai Tabuk di jalan Saka Bunut Rt.03 Desa Paku Alam Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Penangkapan Tersangka Curanmor dengan inisial JM (40) tersebut, berawal dari ketangkapnya saudara AR ketika sedang membawa Ranmor Suzuki Satria F yang dicurigai petugas di jalan Kelayan B Pasar Baimbai Kecamatan Banjarmasin Selatan. Anggota unit Reskrim Polsek Sungai Tabuk merasa yakin bahwa Ranmor Suzuki Satria F yang dilihatnya itu adalah Ranmor yang tengah dicarinya. Sekalipun Nomor Polisi Ranmor sudah dirubah oleh Tersangka menjadi KH 5371 TB namun petugas cukup jeli dengan melihat ciri-ciri lain yang telah diungkapkan oleh pelapor, dan setelah dilakukan pengecekan terhadap nomor rangka dan nomor mesin ternyata benar merupakan barang bukti Curanmor tersebut. Kemudian saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, AR mengakui bahwa mendapatkan Ranmor tersebut dari JM, kemudian anggota unit Reskrim Polsek Sungai Tabuk mengembangkan informasi atas kasus Curanmor tersebut hingga berhasil membekuk kedua pelaku.

Kapolsek Sungai Tabuk IPTU SALLY RIADY saat dikonfirmasi oleh Paur Subbag Humas Polres Banjar IPDA H. SUWARJI, SE.,MM membenarkan kejadian Curanmor serta keberhasilannya dalam mengungkap kasus Curanmor tersebut, yangmana antara waktu kejadian dan waktu pelaporan ada rentan waktu selama 5(lima) hari baru kemudian dilaporkan oleh korban. Diakui oleh Kapolsek bahwa awalnya cukup mengalami kesulitan dalam proses penyelidikan kasus Curanmor tersebut karena keterlambatan korban dalam melaporkan kejadian, namun berkat peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sehingga kasusnya dapat terungkap. Selanjutnya, guna proses hukum lebih lanjut Tersangka dan barang bukti telah  diamankan di Polsek Sungai Tabuk.

Atas perbuatan yang dilakukannya Tersangka JM (40), dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 Tahun penjara. Sedangkan Tersangka AR dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman paling lama 4 Tahun penjara karena telah menyimpan, menguasai dan mengambil keuntungan dari Tersangka JM.

Kapolres Banjar AKBP DARU CAHYONO, S.ik melalui Paur Subbag Humas Polres Banjar mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah ikut berperan aktif dalam memelihara dan menjaga Sitkamtibmas dilingkungan masing-masing serta telah memberikan informasi yang sangat berharga, sehingga kasus Curanmor tersebut dapat terungkap. Beliau juga berharap dan berpesan kepada masyarakat dimanapun berada apabila melihat, mendengar ataupun mengalami sendiri suatu kejadian tindak pidana untuk sesegera mungkin melaporkan atau menginformasikan kepada Kepolisian terdekat baik itu melalui Polsek, Rukan Bhabinkamtibmas maupun melalui anggota Bhabinkamtibmas yang berada di Desa dan jangan sampai terlambat, karena dengan pemberian informasi yang cepat maka akan lebih mudah serta cepat juga Kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Semoga dengan kerjasama yang baik antara masyarakat dengan Kepolisian  situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Banjar khususnya selalu kondusif. (Humasresbjr/aji)

Label:

0 komentar:

Posting Komentar