Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polsek Belimbing Polres Banjar Polda Kalsel Gerebek Pengedar Narkoba

Posted by Unknown at Sabtu, 02 Mei 2015

BELIMBING - Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang maraknya penjualan obat-obat terlarang jenis Dextro dan Carnophen Zenith di Desa Rantau Nangka Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar, Kapolsek Belimbing AKP I NYOMAN WIDIARSANA, SH langsung menindaklanjuti informasi tersebut yakni mengerahkan anggota unit Reskrim pada hari Sabtu (02/05/2015) jam 20.00 Wita.

Dengan dipimpin Kanit Reskrim Bripka Ibnu Ismanto, anggota Reskrim dan  anggota piket Sabhara melakukan penggerebekan sebuah rumah milik saudara RM (25), seorang warga Desa Rantau Nangka Kecamatan Sungai Pinang yang diduga sebagai pelaku peredaran Narkoba di Desa tersebut.

Dalam penggerebekan tersebut petugas langsung melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan kepala Desa serta beberapa warga dan berhasil menemukan barang bukti berupa Carnophen Zenith sebanyak 26 keping (260) butir, Dextro sebanyak 1.093 butir dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.439.000,- barang bukti tersebut ditemukan oleh petugas didalam sebuah kantong plastik warna hitam yang disimpan didalam kelambu tempat tidur pelaku. Saat ditanya petugas, pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Kemudian Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Belimbing untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Dalam keterangannya Kapolsek Belimbing AKP I NYOMAN WIDIARSANA, SH saat dikonfirmasi oleh Paur Subbag Humas Polres Banjar IPDA H. SUWARJI, SE.,MM menjelaskan bahwa "mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sesuai UU kesehatan no.36 Tahun 2009 pasal 197 jo 106 ayat (1), maka Tersangka RM (25) dapat diancam pidana 15 Tahun penjara dan Kapolres Banjar AKBP DARU CAHYONO, S.ik melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP BINTARTO BAYU SAKTI, SE menegaskan juga bahwa "Polres Banjar dan jajaran berkomitmen, yakni terus melakukan upaya-upaya, baik pencegahan melalui kegiatan preemtif, preventif maupun upaya terakhir yakni represif (penegakkan hukum) dalam pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Banjar." (Humasresbjr/aji)

Label:

0 komentar:

Posting Komentar