Polisi Amankan Penimbun BBM Subsidi
Posted by Unknown at Sabtu, 30 Mei 2015
0 Comments
MARTAPURA - Berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (29/05/2015) sekitar pukul 23.00 Wita, bahwa ada pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis solar oleh seorang oknum warga. Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek Martapura Timur IPTU EDI PRAYOGO beserta anak buahnya melakukan penyelidikan dan langsung mengecek ke TKP. Ternyata benar di TKP, yakni disebuah kios milik seorang warga Desa Tambak Anyar Ilir Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, telah ditemukan oleh petugas sebanyak 39 jerigen yang berisikan solar 1.305 liter. Ketika ditanya oleh petugas pemilik kios tersebut dengan inisial MR (39) dihadapan petugas mengakui bahwa barang berupa solar didalam jerigen itu adalah miliknya.
Lebih lanjut, saat anggota Reskrim Polsek Martapura Timur menanyakan surat ijin usaha, MR pun mengakui bahwa dia tidak punya surat ijin usaha. Selanjutnya, guna proses hukum lebih lanjut pelaku MR (39) beserta barang bukti solar sebanyak 39 jerigen atau 1.305 liter dibawa dan diamankan oleh petugas ke Polsek Martapura Timur.
Kapolsek Martapura Timur Polres Banjar Polda Kalsel IPTU EDI PRAYOGO saat dikonfirmasi oleh Paur Subbag Humas Polres Banjar IPDA H. SUWARJI, SE., MM membenarkan kejadian tersebut, dan Kapolsek juga menjelaskan bahwa Tersangka telah melakukan penyalahgunaan / niaga yang disubsidi oleh Pemerintah dan atau melakukan penyimpanan BBM jenis solar tanpa ijin usaha, sesuai pasal 55 sub pasal 53 huruf c dan d jo pasal 23 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Migas, atas perbuatannya Tersangka MR (39) diancam pidana 6 Tahun penjara ungkap pak Edi.

Sementara itu Kasatgas (7) penegakan hukum terhadap barang bersubsidi IPDA SISWADI, SH saat dikonfirmasi oleh Paur Subbag Humas Polres Banjar diruang Sat Reskrim mengatakan, "Kami Siap mendukung program Quick Wins yakni menindaklanjuti dari pada program Nawacita, untuk menertibkan dan penegakan hukum terhadap barang bersubsidi dari Pemerintah," tegasnya. (Humasresbjr/aji)
