Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polsek Simpang Empat Polres Banjar Polda Kalsel Berhasil Ungkap Pengedar Narkotika

Posted by Unknown at Jumat, 08 Mei 2015


SIMPANG EMPAT - Berawal dari pelaksanaan kegiatan Pekat oleh anggota Polsek Simpang Empat pada Kamis (07/05/2015) sekitar pukul 17.00 Wita. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Simpang Empat AKP NOVY ADI WIBOWO, S.ik di halaman Polsek Simpang Empat Polres Banjar jalan A. Yani Km 69 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar. Pada pelaksanaan kegiatan Pekat tersebut, berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial ME (33) warga Desa Mangkauk Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar yang kedapatan oleh petugas membawa Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 2(dua) paket dan setelah dilakukan penggeledahan didalam mobil milik pelaku ditemukan kembali oleh petugas 1(satu) buah timbangan elektrik yang diduga sebagai alat penimbang barang haram tersebut, dan 1(satu) buah Handpone merk Maxtron diduga sebagai alat transaksi yang digunakan oleh pelaku.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 2(dua) paket, kemudian 1(satu) buah timbangan elektrik dan 1(satu) buah Handpone merk Maxtron serta 1(satu) buah mobil merk Daihatsu Xenia diamankan oleh petugas di Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya sesuai pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1)   Tersangka diancam pidana selama 5 s/d 20 Tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka ME (33) tersebut diperoleh keterangan, bahwa sabu-sabu itu dibeli dari saudara AAN (28) seorang warga yang berdomisili di jalan Trikora Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru. Kemudian Kapolsek Simpang Empat beserta anggotanya mengembangkan kasus tersebut dengan strategi, teknik dan taktik Kepolisian hingga akhirnya pada hari itu juga Kamis (07/05/2015) sekitar pukul 23.00 Wita berhasil menangkap saudara AAN (28) saat akan melakukan transaksi jual beli sabu sebanyak 1(satu) paket. Dan saat ditanya oleh petugas AAN mengakui bahwa sebelumnya telah menjual sabu-sabu kepada saudara ME sebanyak 2(dua) paket.

Kapolsek Simpang Empat AKP NOVY ADI WIBOWO, S.ik saat dikonfirmasi oleh Paur Subbag Humas Polres Banjar IPDA H. SUWARJI, SE.,MM membenarkan kejadian tersebut dan Kapolsek juga menjelaskan bahwa Tersangka AAN beserta barang bukti berupa 1(satu) paket sabu seberat 1(satu) gram, kemudian 1(satu) buah Handpone merk Samsung dan 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion milik Tersangka telah diamankan di Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut, sesuai pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) Tersangka AAN (28) diancam pidana selama 5 s/d 20 Tahun penjara.
Kapolres Banjar AKBP DARU CAHYONO, S.ik melalui Kasat Resnarkoba AKP BINTARTO BAYU SAKTI, SE atas tertangkapnya Tersangka pengedar Narkotika oleh jajaran Polsek Simpang Empat menyampaikan komitmen, bahwa "Polres Banjar akan terus mengembangkan kasus-kasus yang telah ditangani, baik yang masih dalam proses penyidikan maupun yang telah dilimpahkan ke penuntut umum yakni Kejaksaan Negeri Martapura." Lebih lanjut Kasat Resnarkoba juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat, kiranya dapat turut serta mendukung langkah-langkah dan upaya Polres Banjar dan Polsek jajarannya dalam memerangi terhadap peredaran maupun penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kabupaten Banjar yakni berupa pemberian informasi cepat melalui anggota Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat apabila mengetahui atau mencurigai perilaku seseorang yang terindikasi adanya keterlibatan masalah Narkoba dan atas kerjasamanya diucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya." (Humasresbjr/aji)


Label:

0 komentar:

Posting Komentar