Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Commander Wish Kapolri

Posted by Unknown at Minggu, 03 Mei 2015

MARTAPURA - Menindak lanjuti arahan pimpinan Polri tentang pelaksanaan kegiatan Commander Wish Kapolri, pada Rabu (29/04/2015) pukul 07.30 Wita seluruh personil Polres Banjar dan jajarannya menerima arahan dari Kapolres Banjar AKBP DARU CAHYONO, S.ik tentang teknis pelaksanaan kegiatan Commander Wish.

Commander Wish merupakan harapan dari pimpinan Polri yakni bapak Kapolri kepada seluruh personil Polri dari tingkat Mabes Polri, Polda hingga Polsek jajaran dalam pelaksanaan tugas Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat serta penegakkan hukum yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan pemerintahan baru Jokowi-JK yang dimanifestasikan dalam program prioritas "Nawa Cita" untuk memenuhi ekspetasi publik. Polri sebagai aparat negara yang bertugas pokok dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta sebagai aparat penegak hukum, tentunya harus mengantisipasi perkembangan kondisi Kamtibmas. Selain itu, Polri yang merupakan bagian dari pemerintahan dengan sendirinya harus responsif dan proaktif dalam rangka mendukung pelaksanaan program Nawa Cita, melalui 8 (delapan) program Quick Wins Renstra Polri Polda Kalsel Tahun 2015-2019.
 

Kapolres Banjar AKBP DARU CAHYONO, S.ik menindaklanjuti hal tersebut, menyampaikan beberapa hal teknis yang perlu dipersiapkan oleh personil Polres Banjar dan jajaran dalam pelaksanaan kegiatan Commander Wish yakni membuat surat perintah tim kelompok kerja (Pokja), kemudian mempedomani dan memahaminya, selanjutnya melaksanakan visi dan 8 (delapan) misi Polri, 11 (sebelas) program prioritas, 57 (lima puluh tujuh) kegiatan, 58 (lima puluh delapan) indikator keberhasilan serta 4 (empat) Outcome.

Kegiatan tersebut dilaksanakan  oleh semua personil Polres Banjar dan Polsek jajaran pada hari kerja yakni dengan menggelar personil disepanjang akses jalan umum pada titik-titik persimpangan, penyeberangan dan tempat-tempat aktivitas masyarakat lainnya, baik pada saat berangkat maupun kembali dari Sekolah dan Kantor, untuk melakukan pengaturan arus lalu lintas sehingga aktivitas masyarakat berjalan lancar dan terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. (Humasresbjr/aji)

Label:

0 komentar:

Posting Komentar