Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Kegiatan Pekat Dalam Operasi Jaran Intan 2015

Posted by Unknown at Sabtu, 09 Mei 2015


MARTAPURA - Pada Minggu dini hari (10/05/2015) sekitar pukul 00.30 Wita Polres Banjar Polda Kalsel beserta 14  Polsek jajarannya melaksanakan kegiatan Pekat dalam "Operasi Jaran Intan 2015" secara serentak. Mengawali kegiatan tersebut dilaksanakan apel guna penyampaian informasi dan arahan pimpinan serta pembagian tugas kepada personil sesuai fungsi dan peran masing-masing.

Polres Banjar dalam pelaksanaan kegiatan Pekat tersebut di pimpin langsung oleh Waka Polres Banjar KOMPOL RUDI HARTONO, S.ik.,MM bergabung dengan Polsek Gambut. Kegiatan dilaksanakan secara Stasioner  di halaman Polsek Gambut jalan A. Yani Km.16.300 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.
Adapun pejabat utama Polres Banjar yang ikut serta dalam kegiatan tersebut yakni Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Kasat Lantas, Kasat Binmas, Kasat Resnarkoba dan KBO Sat Sabhara. Selama pelaksanaan kegiatan Pekat berjalan aman, tertib dan lancar. Adapun hasil pelaksanaan kegiatan Pekat tersebut hanya ditemukan pelanggaran lalu lintas yakni tidak adanya salah satu kelengkapan surat baik SIM ataupun STNK serta kelengkapan kendaraan lainnya, namun demikian diantara barang bukti kendaraan tersebut tetap dikembangkan guna antisipasi bila terindikasi adanya keterlibatan Curanmor. Setelah dikompulir barang bukti Tilang sebagai berikut : 

1. Ranmor Roda 2 sebanyak 27 unit;
2. Ranmor Roda 4 sebanyak 8 unit;
3. SIM sebanyak 11 exampler;
4. STNK sebanyak 21 lembar.

Jadi total keseluruhan hasil kegiatan Pekat dalam Operasi Jaran Intan 2015 pada malam tersebut di Polsek Gambut sebanyak 67 Tilang, kegiatan tersebut berakhir sekitar pukul 02.30 Wita.

Dari 14 Polsek jajaran Polres Banjar yang melaksanakan kegiatan Pekat dalam "Operasi Jaran Intan-2015" pada malam itu selain Polsek Gambut yang berhasil, Polsek Martapura Kota juga berhasil menjaring komunitas Honda Tahun 1970an yang tidak dilengkapi surat-surat.
Kapolsek Martapura Kota AKP Hj. AMALIA AFIFI, SH saat dikonfirmasi oleh Paur Subbag Humas Polres Banjar IPDA H. SUWARJI, SE.,MM menjelaskan bahwa komunitas Honda yang terjaring tersebut telah terdata sebanyak 12 unit, yakni Tahun 1970 s/d Tahun 1989. Setelah dilakukan pengecekan ditemukan sebanyak 80 % tanpa STNK dan 20 % ada STNK serta BPKB namun pajaknya mati hingga puluhan tahun. 
Atas temuan tersebut pada malam itu juga Kapolsek Martapura Kota mengambil langkah-langkah yakni berkoordinasi dengan KBO Sat Lantas sebagai partner pada pelaksanaan tugas saat itu dan disepakati bersama untuk tidak dilakukan Tilang, namun demikian dilakukan pembinaan.

Secara kolektif Kapolsek memberikan surat pengantar ke Kepala UPTD Samsat Martapura dengan harapan agar kendaraan tersebut terdaftar untuk mendapatkan pemutihan pajak dan mendapatkan STNK, sehingga "komunitas kendaraan bermotor antik"  tetap mendapat jaminan SWDKLLJ dari pajak yang telah mereka bayar apabila mengalami musibah kecelakaan lalu lintas, dan tentunya kedepan untuk administrasi bagi komunitas Honda Tahun 1970an sudah dapat ditertibkan serta keberadaannya terorganisir dan diakui oleh masyarakat.
Lebih lanjut ibu Kapolsek yang satu ini mengatakan, bahwa akan merekrut komunitas Honda Tahun 1970an tersebut untuk menjadi "Duta Tertib Lalu Lantas" setelah mereka nanti memiliki SIM dan STNK, hal ini dapat dikatakan sebagai terobosan kreatif dari Polsek Martapura Kota bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Banjar. (Humasresbjr/aji)




Label:

0 komentar:

Posting Komentar