Polsek Gambut Ungkap Curat
Posted by Unknown at Rabu, 13 Mei 2015
2 Comments
GAMBUT - Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kantor PT. Wijaya Distribusi Banjarmasin, jalan Gubernur Soebarjo Desa Kayubawang Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar pada Selasa (12/05/2015) sekitar pukul 17.30 Wita.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh JB (38) selaku Kepala Gudang pada perusahaan dimana tempat bekerja terlapor dengan inisial MA (25) seorang karyawan yang dicurigai sebagai pelaku Curat, ke Polsek Gambut pada Rabu (13/05/2015) sekitar pukul 14.30 Wita.
Polsek Gambut Polres Banjar setelah menerima laporan tentang kejadian tersebut langsung berangkat menuju tempat kejadian perkara (TKP), dan setibanya di TKP anggota unit Reskrim Polsek Gambut langsung mengamankan pelaku yang saat itu masih bekerja rutin di perusahaan tersebut, selanjutnya mengamankan TKP dengan Police Line serta mengumpulkan bahan keterangan. Selesai penanganan di TKP kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan petugas ke Polsek Gambut.
Menurut JUM dan SIR (40) selaku karyawan di perusahaan tersebut saat dimintai keterangan oleh anggota unit Reskrim Polsek Gambut menjelaskan, bahwa benar pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2015 sekitar pukul 17. 30 Wita, telah terjadi tindak pidana pencurian di Kantor PT. Wijaya Distribusi Banjarmasin, jalan Gubernur Soebarjo Desa Kayubawang Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dimana tempat dia bekerja. Pencurian itu dilakukan oleh salahsatu karyawan dengan inisial MA (25) yang merupakan karyawan di perusahaan itu juga. Sepengetahuan JUM dan SIR bahwa terlapor memasuki ruangan pimpinan tanpa ijin, melainkan masuk kedalam kantor dengan cara mencongkel jendela dengan pisau dan mengambil 1 (satu) buah Laptop merk Lenovo warna hitam, 1(satu) buah Cash Laptop dan 1(satu) buah Hand Phone merk Samsung Galaxi warna hitam yang berada diatas meja kantor dan saat diperiksa oleh anggota unit Reskrim Polsek Gambut Tersangka pun mengakui perbuatannya tersebut.
Kapolsek Gambut IPTU CHRISTUGUS LIRENS, SE saat dikonfirmasi oleh Paur Subbag Humas Polres Banjar IPDA H. SUWARJI, SE.,MM membenarkan adanya kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut. Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa sesuai pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP Tersangka MA (25) dapat diancam pidana paling lama 7 Tahun, dan guna kepentingan penyidikan serta proses hukum lebih lanjut saat ini Tersangka MA (25) dan barang bukti berupa 1(satu) buah Laptop merk Lenovo warna hitam, 1(satu) buah Cash Laptop, 1(satu) buah Hand Phone merk Samsung warna hitam beserta 1(satu) buah kotak tempat Hand Phone merk Samsung dan 1(satu) bilah pisau sebagai alat pencongkel jendela telah diamankan di Polsek Gambut. Atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). (Humasresbjr/aji)