Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Tertangkapnya Pelaku Curanmor

Posted by Unknown at Jumat, 04 April 2014

Martapura, 2/4/2014 - Pada hari Rabu sekitar jam 16.00 Wita unit buser satuan Reskrim Polres Banjar berhasil menangkap pelaku Curanmor an. Marno (34), laki-laki, swasta beralamat di jalan Hakim Samad Rt.04 Rw.02 Kel. Batang Lantik, Kec. Tapin Selatan, Kab. Tapin yang telah ditetapkan sebagai target sejak bulan Januari 2014. Marno alias Purba bersama temannya saudara U (DPO) dan saudara B (DPO) melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat atau tadah dengan sasaran khusus kendaraan bermotor roda dua, saat itu (12/1) tersangka bersama temannya melakukan pencurian motor Suzuki Spin warna biru dengan menggunakan kunci T di rumah korban an. Musliyadi (43), laki-laki, swasta, jalan permata 2 No.41 Rt.06 desa Bincau Muara, Kec. Martapura kota, Kab. Banjar.
Tersangka tidak mengira bahwa keberadaannya selalu diintai oleh tim buser Sat Reskrim Polres Banjar, saat tersangka sedang berada di tempat persembunyiaannya digerebek oleh tim buser dan tersangka berupaya melarikan diri namun naas dengan cepat tim buser melepaskan tembakan hingga mengenai kaki kiri tersangka dan akhirnya Marno alias Purba tertangkap oleh tim buser Sat Reskrim Polres Banjar yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Akp Ade Papa Rihi, SH, S.Ik. Selanjutnya tim buser Sat Reskrim Polres Banjar melakukan penggeledahan di tempat persembunyian tersangka yaitu di desa Tungkaran dan Landasan Ulin, di tempat tersebut ditemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Spin warna hitam dan kunci T sebanyak empat pasang yang disimpan didalam tas milik tersangka. Saat dimintai keterangan oleh petugas Marno menjelaskan bahwa Suzuki Spin hitam tersebut hasil kejahatannya di batu licin. Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Banjar melalui Kanit Ranmor Bripka Muhammad Sobri menjelaskan bahwa atas kejahatan yang dilakukan oleh saudara Marno, maka yang bersangkutan dikenakan pasal 363 jo pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. (Humresbjr/aji)

Label:

0 komentar:

Posting Komentar