Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


PENERIMAAN TARUNA AKPOL T.A. 2014

Posted by Unknown at Selasa, 22 April 2014

Akpol adalah unsur pelaksana pendidikan pembentukan Perwira Polri yang berada dibawah Kalemdikpol. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor : 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada tingkat mabes Polri, tugas pokok akpol adalah bertugas menyelanggarakan pendidikan pembentukan Perwira Polri tingkat Akademi.

Akpol menyelenggarakan pedidikan pembentukan warga sipil menjadi Perwira Pertama Polri yang memiliki kemampuan (pengetahuan, keterampilan teknis operasional Kepolisian dan sikap) serta manajemen manajerial yang diperlukan sebagai anggota Polri abdi Negara dan masyarakat profesional, bermoral dan modern serta memiliki watak yang menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kejujuran yang berpedoman kepada moral dan Kode Etik Kepolisian, profesional dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian, mampu memangku jabatan sebagai unsur pelaksana pimpinan, lini terdepan yang memiliki wawasan akademik serta menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Siap bertugas sebagai First Line Supervisor yang memiliki :

  1. Kemampuan untuk melaksanakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
  2. Kemampuan untuk merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengendalikan dan mengkoordinasikan tugas pokok Kepolisian dalam rangka menangkal timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban serta penyakit masyarakat dengan menggunakan dan memanfaatkan ilmu pengetahuan yang relevan dan teknologi informasi. 
  3. Kemampuan untuk mengintegrasikan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya dalam rangka pelaksanaan tugas pokok Kepolisian yang didukung oleh kepribadian luhur, mental yang tangguh dan kesamaptaan prima.

Persyaratan umum :



  1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita). 
  2. Usia minimal 16 (enam belas) tahun, maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pembukaan pendidikan. 
  3. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 
  4. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
  5. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan). 
  6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (surat keterangan dari Polres setempat berupa SKCK). 
  7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela. 
  8. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian

Persyaratan Lain :

1. Berijazah serendah-rendahnya SMU/Madrasah Aliyah jurusan IPA/IPS dengan ketentuan :

a.      Bagi yang berusia kurang dari 17 tahun dengan ketentuan :

1)   Nilai rata-rata ujian nasional minimal 8 atau;

2)   Nilai rata-rata ujian nasional minimal 7,25 s.d 7,99 harus memiliki kemampuan berbahasa Inggris dengan TOEFL di atas 500;

b.    Bagi yang berusia 17 s.d 21 tahun memiliki nilai rata-rata ujian nasional minimal 7,25;

2.  Bagi lulusan tahun 2014 (yang masih kelas III) menggunakan nilai rata-rata rapor kelas III semester I (semester akhir) dengan ketentuan :

a.      Bagi yang berusia kurang dari 17 tahun Nilai rata-rata ujian nasional minimal 8;

b.      Bagi yang berusia 17 s.d 21 tahun Nilai rata-rata ujian nasional minimal 7,25;

c.      Setelah dinyatakan lulus, menyerahkan ijazah dan diberlakukan persyaratan lain poin 1;

3. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

a.      Pria        : 163 (seratus enam puluh tiga) cm

b.      Wanita   : 160 (seratus enam puluh) cm

4. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.

5.    Bersedia menjalani ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri (Masa Dinas Surut tidak diperhitungkan).

6.    Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali.

7.    Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain.

8.    Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan :

a.    Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;

b.    Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna Akpol;

9.   Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian baik tingkat panda dan tingkat panpus dengan sistem yang sudah ditentukan.



 
OUTPUT               :   pangkat IPDA (Inspektur Polisi Dua) Gaji Minimal Rp. 3.681.800,-
                                  belum ditambah dengan tunjangan lain-lain (REMUNERASI)
Lama Pendidikan  :   4 Tahun


Buruan daftarkan diri anda ke :


serta Biro SDM Polda / Bag Sumda Polres setempat



Label:

0 komentar:

Posting Komentar