Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Residivis Curi Kotak Amal di Langgar Darul Mubtadi’in

Posted by Unknown at Minggu, 27 April 2014


Martapura, 27/04/2014 – Fahrul (21) warga Jalan P. Antasari RT. 06 Kelurahan Batuah Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, ini kali kedua berurusan dengan pihak Kepolisian. Lelaki pengangguran yang sebelumnya pernah di penjara lantaran mencuri di sebuah warung milik warga, kali ini akan menghuni kembali penjara di kantor Polisi lantaran mencuri  kotak amal di sebuah mushola di Kecamatan kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. 

Aksi Fahrul mencuri kotak amal di langgar Darul Mubtadi’in di Jl. A. Yani km 6,8 Kecamatan Kertak Hanyar di pergoki warga sekitar, dia nyaris babak belur dihakimi warga yang geram atas aksinya tersebut sebelum akhirnya diamankan dan diserahkan kepada Polisi. Warga yang curiga melihat keberadaan lelaki itu berada di sekitar langgar, atas tingkah laku Fahrul yang mengendap-endap masuk ke Langgar Darul Mubtadi’in.”Kami intai lelaki itu masuk ke dalam langgar begitu kami intip dia mengambil uang di dalam kotak amal” kata Basri (33) warga sekitar langgar. Basri yang mengajak warga lainnya mencegat Fahrul yang saat itu akan keluar dari langgar. “lelaki asing itu malah loncat lewat jendela, kami pun langsung menangkapnya” ungkap Basri. Setelah dilakukan pengeledahan ternyata lelaki asing yang belakangan mengaku bernama Fahrul itu telah mengambil uang di kotak amal sebesar Rp. 200.500,-. Menurut M. Noor (70) pengurus langgar, beberapa waktu yang lalu sempat ada uang sumbangan hilang, “Memang tidak banyak, mungkin pelakunya orang yang sama” ucapnya.
Fahrul mengaku nekad mencuri kotak amal berisi uang sumbangan karena kepepet “saya kepepet tak punya uang, timbul pikiran mencuri uang” katanya. Aksi Fahrul menggasak uang di rumah ibadah ternyata bukan sekali itu saja, Fahrul mengaku sebelumnya juga pernah menggasak uang sumbangan di Masjid Miftahul Haidi di Jl. A. Yani km 10 Kabupaten Banjar.
Kapolsek Kertak Hanyar Iptu Sakun, SH didampingi Kanit Resrim Bripka Rudy menjelaskan pelaku adalah residivis “Selain pernah mencuri kotak amal di lokasi lain pelaku juga pernah masuk penjara kasus pencurian di warung” Katanya. Akibat perbuatannya Fahrul dijerat pasal 363 KUHP dalam kasus pencurian dengan pemberatan. “Dia residivis kambuhan dan telah meresahkan warga” kata Kapolsek Kertak Hanyar. (lis/MB/Humresbanjar)

Label:

0 komentar:

Posting Komentar