Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani, SIM dan SKCK Polres Banjar
Posted by Unknown at Selasa, 04 Juli 2017
0 Comments
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete., S.H., S.I.K., M.H menjelaskan kepada Humas Polres Banjar bahwa pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan golongannya, dengan pengertian bahwa pemegang SIM tersebut telah memiliki kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor dengan baik sehingga bisa menghindari bahaya-bahaya kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.

Untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, Satuan Lalu Lintas Polres Banjar juga meluncurkan layanan bus SIM keliling. Layanan SIM keliling ini beraktivitas normal pada tempat-tempat dimana banyak terdapat keberadaan masyarakat salah satunya di RTH Ratu Zalecha Martapura.
Sementara itu, Bintara Unit Regident Pengemudi, Bripka Subianto, juga menerangkan untuk pemohon SIM yang datang di Satpas Polres Banjar rata-rata bisa mencapai 100 orang perhari. "Normalnya pemohon SIM yang datang kurang lebih 100 orang perhari kecuali pada saat menjelang lebaran kemarin, intensitas pemohon SIM meningkat. Semua pemohon wajib melalui mekanisme ujian praktek SIM sebelum dinyatakan lulus dan berhak memperoleh SIM", ujarnya.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon / masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
