Operasi Peti, Polisi Amankan Pelaku Tambang Emas Ilegal
Posted by Unknown at Senin, 24 Juli 2017
0 Comments

Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Sofyan, S.I.K mengatakan "Saat dilakukan penyergapan pelaku tengah beraktivitas menambang, pelaku di tangkap di lokasi tambang emas di areal kebun karet di Dusun Rejo Santoso Desa Baru Rt.02 / Rw.01 Desa Sungai Jati Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar.
"Penambangan emas disepanjang kebun karet marak terjadi sejak lama. Akibat penambangan itu, terjadi kerusakan ekosistem dan lingkungan sekitar. Perkebunan rusak serta air sungai menjadi keruh", ucapnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Banjar guna dilakukan proses lebih lanjut. Atas
perbuatannya pelaku dijerat pasal ini 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar Rupiah"
