Polres Banjar Bekuk Dua Pengedar Pil Setan Dikalangan Pelajar
Posted by Unknown at Jumat, 21 Juli 2017
0 Comments
MARTAPURA, KALSEL. - Satuan anggota Narkoba Polres Banjar
Jumat (21/07/2017) di Jl. Damai Rt.03 / 02 Desa Sungai Sipai Kecamatan
Martapura Kabupaten Banjar telah pengamankan dua pelaku pengedar obat-obatan
terlarang yang diduga narkoba jenis pil Carnophen yang tidak memiliki ijin
edar. Kedua pelaku Abdul Sami alias Sami dan Nurbainah als Inur diamankan oleh satuan anggota Narkoba dari pengamanan tersebut ada sejumlah 786 butir obat keras yang diamankan
sebagai barang bukti didalam kantong plastik yang pada saat itu akan bertransaksi
kepada pembeli.
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete., S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Banjar Iptu Achmad Jarkasi, SH membenarkan jika anggotanya telah mengamankan dua pelaku yang diduga pengedar
obat-obatan terlarang yang rencananya akan bertransaksi kepada sejumlah
mahasiswa dan pelajar.
"Benar, penangkapan anggota
satuan Narkoba Polres Banjar pada hari Jum'at (21/07/2017) sekitar pukul 11.30 wita telah
menangkap dua pelaku yang kedapatan membawa 786 butir obat-obatan terlarang jenis carnophen dari Zenit yang sudah dicabut ijin edarnya. Barang
tersebut akan diedarkan atau dijual ke beberapa mahasiswa dan pelajar. Kedua
pelaku yang terdiri satu laki-laki dan satu wanita," ujarnya.
Mereka sudah
menjadi target kami yang kerap melakukan transaksi kepada pelajar dan
mahasiswa. Untuk sementara dua pelaku kami tetapkan sebagai pelaku dan
beberapa pelajar di minta keterangannya hanya sebagai saksi, dan ada sejumlah
barang bukti lain sejumlah uang hasil penjualan sebesar Rp. 5.650.000,- (lima juta enam ratus lima
puluh ribu rupiah), pungkasnya.
Namun pihak nya masih mengembangkan kasus
tersebut dari mana barang bukti didapat. Untuk sementara keduanya diamankan di
Mapolres Banjar dan di jerat pasal 197 jo 106 (1) jo 55 UU No. 36 Thn
2009. Tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan
denda Rp. 15 Milyard, karena keduanya terbukti menjual atau mengedarkan Pil
Setan.