Polsek Martapura Kota Sita Delapan Belas Keping Zenit
Posted by Unknown at Kamis, 08 Juni 2017
0 Comments

Sebelumnya petugas Unit Reskrim terlebih dahulu melakukan pengintaian di Desa Tambak Baru, saat dilakukan penggeledahan Polisi mendapatkan 18 keping atau 180 butir obat carnophen, uang tunai Rp.34.000.-
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Martapura Kota IPTU Siswadi, SH mengatakan, tertangkapnya pelaku berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan menjual obat zenit di daerah Tambak Baru.
"Kami berhasil menyita barang bukti dari pelaku yang sebelumnya sempat dibuang disekitar lokasi kejadian", ungkap Kapolsek.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Martapura Kota guna proses lebih lanjut. "Untuk mempertanggung jawabankan perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," ujarnya.
