Akibat Ulahnya, Imul Tersandung Masalah Dengan Pihak Kepolisian
Posted by Unknown at Senin, 12 Juni 2017
0 Comments
MARTAPURA, KALSEL.- Anggota Sat Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki Mulyadi Alias Imul (38th) yang tertangkap tangan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu-shabu pasal 114 (1) jo 112 (1) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika di rumahnya sendiri tepatnya di Jl. Pangeran Abdulrahman Gg. Assaadah Rt. 03 Rw. 02 Desa Pesayangan Barat Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Minggu (11/6/2017) sekitar pukul 12.30 wita.
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba IPTU Achmad Jarkasi, SH membenarkan kejadian tersebut bahwa anggotanya berhasil mengamankan pelaku dirumahnya. Barang bukti yang kami sita berupa 2 (dua) paket shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik klip dibawah tissue disimpan didalam kotak plastik kecil dan 1 (satu) paket shabu-shabu lagi disimpan didalam bungkus bekas kotak rokok Sampoerna yang ditaruh / disimpan pelaku dibelakang rumahnya.
"Selain 3 (tiga) paket shabu-shabu dengan berat 0,78 gram dengan plastik klip, pihak kami juga menyita 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah kotak plastik kecil, 1 (satu) lembar tissue, 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok Sampoerna, 1 (satu) buah Hp Samsung warna putih hitam, 1 (satu) buah Hp Samsung warna hitam dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah)", tuturnya
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.