Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Polisi

Posted by Unknown at Selasa, 21 Oktober 2014

Martapura, 22/10/2014 - Pada hari Selasa (21/10) sekitar jam 20.30 Wita di jalan A.Yani Km 48.200 Desa Astambul Kota, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, telah terjadi pengeroyokan yang dilakukan oleh Eeng Cs terhadap Sdr. M. Taufik Ripani (21), laki-laki, Mahasiswa, alamat Desa Kasarangan Rt.01 Rw.01, Kecamatan Labuan Atas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Akibat kejadian pengeroyokan tersebut  korban menderita luka-luka yakni mengalami luka gores pada bagian pelipis sebelah kiri dan belikat sebelah kanan, setelah kejadian korban langsung dibawa ke RSU. Ratu Zalecha Martapura oleh petugas dari Polsek Astambul guna mendapatkan pertolongan dan perawatan, serta untuk dimintakan Visum et Revertum.

Diantara pelaku pengeroyokan tersebut salah satunya berhasil ditangkap di rumahnya yang berdomisili di Kecamatan Mataraman oleh gabungan anggota unit Reskrim Polsek Astambul dan Matraman dengan dipimpin Kapolsek Astambul AKP Rissan Simaremare, S.Sos.,M.AP beberapa jam kemudian setelah kejadian dan pelaku langsung diamankan oleh petugas ke Polsek Astambul, yakni atas nama Ban (22), untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Kemudian pada hari Rabu (22/10) sekitar jam 10.00 Wita Eeng (21) selaku teman Ban yang ikut serta dalam pengeroyokan tersebut menyerahkan diri ke Polsek Astambul dengan didampingi oleh Pembekal Mataraman, sehingga kedua pelaku dalam kejadian pengeroyokan tersebut telah diamankan di Polsek Astambul guna proses hukum lebih lanjut.

Adapun warga yang menyaksikan kejadian tersebut telah dimintai keterangan atas kesaksiannya oleh unit Reskrim Polsek Astambul, yakni Jah (30) dan Mis (30). Atas kejadian pengeroyokan tersebut sesuai pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHP pelaku diancam hukuman selama-lamanya 7 Tahun penjara. Demikian penjelasan Kapolres Banjar AKBP Daru Cahyono, S.ik melalui Kapolsek Astambul AKP Rissan Simaremare, S.Sos.,M.AP saat dikonfirmasi oleh Humas Polres Banjar. (Humresbjr/aji)

Label:

0 komentar:

Posting Komentar