Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Residivis Carnophen Kembali Tertangkap

Posted by Unknown at Selasa, 22 Desember 2015

MARTAPURA,KALSEL-Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar kembali menangkap seorang laki-laki pada hari selasa (22/12/2015) sekitar pukul 15.45 wita di pinggir jalan A.yani Km.17 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar. Hermani (33 th),warga Jl.Murung Seberang Mesjid MRG Keraton Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar ini diamankan oleh pihak kepolisian karena tertangkap tangan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar. Pada pelaku ditemukan sebanyak 30 boks obat jenis carnophen atau sekitar 3.000 butir yang disimpan dibagasi bagian belakang mobil pelaku.

Tersangka yang sebelumnya juga pernah ditangkap karena kasus yang sama pada tahun 2013 silam,ternyata tidak membuatnya jera untuk berhenti mengedarkan pil haram tersebut. Dari hasil penjualan obat keras tersebut,pelaku mengaku dapat mengantongi keuntungan sekitar Rp.180.000,- per 1 boks.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.Ik.,MH melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar,SH.,MA menjelaskan bahwa pelaku sudah diamankan di Rutan Mapolres Banjar beserta barang bukti berupa 2 buah kantong plastik warna hitam yang berisi 30 boks obat keras jenis carnophen serta 1 unit mobil Daihatzu Ayla DA 8808 BJ warna abu-abu. Ditanya mengenai pasal yang disangkakan kepada pelaku,Pak Aris menerangkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 (1) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.



0 komentar:

Posting Komentar