Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Ibu Rumah Tangga Pengedar Carnophen Dibekuk Polisi

Posted by Unknown at Jumat, 18 Desember 2015

MARTAPURA,KALSEL-Satgas Basmi Narkoba Polres Banjar berkomitmen memberantas habis para pengedar Narkotika maupun jenis obat-obatan terlarang lainnya. Kali ini,seorang ibu rumah tangga yang menjadi pengedar obat terlarang jenis carnophen dibekuk oleh Satuan Resnarkoba Polres Banjar dibawah pimpinan Kasatgas Basmi Narkoba AKP Aris Munandar,SH.,MA yang juga menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Banjar.

Mahrita (48 tahun),kedapatan mengedarkan obat jenis carnophen sebanyak 5 box yang mana dalam tiap 1 box berjumlah 100 butir. Carnophen atau yang lebih dikenal dengan sebutan zineth ini disimpan pelaku dibawah meja yang berada didapur rumahnya. Sebelumnya pelaku telah terkecoh dengan menjual barang haram tersebut kepada anggota yang menyamar sebagai pembeli.


Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.Ik.,MH melalui Kasat Narkoba menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang diterima oleh anggotanya bahwa ada seseorang yang menjadi pengedar obat-obatan terlarang. Barang bukti yang kami amankan dari pelaku berupa 500 butir carnophen serta uang tunai Rp.860.000,- hasil dari penjualan barang haram tersebut,lanjut Pak Aris.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terpaksa mendekam dirutan Polres Banjar.  Pelaku dijerat dengan pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan,dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)



0 komentar:

Posting Komentar