Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Demi Uang 200 Ribu,Pemuda Masuk Penjara

Posted by Unknown at Selasa, 22 Desember 2015

MARTAPURA,KALSEL-Muhammad Fajar Hairianor (29 th) terpaksa harus beurusan dengan pihak kepolisian karena telah menjadi perantara dan menyimpan,menguasai Narkotika golongan 1 jenis shabu-shabu. Warga Jl.Pekapuran Laut Gang Nangka Kecamatan Banjarmasin Tengah Kodya Banjarmasin ini ditangkap petugas saat akan mengantarkan 1 paket shabu-shabu dengan berat 0,46 gram kepada pembeli di Martapura. 1 paket shabu-shabu tersebut dibungkus pelaku dalam plastik warna hitam dan dimasukkan kedalam kotak rokok untuk mengelabui petugas.

Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Abi yang beralamat di Jl.Sungai Baru Kota Banjarmasin dengan harga Rp.750.000,- per paketnya,kemudian pelaku berniat menjual kembali shabu-shabu tersebut dengan harga Rp.950.000,- per paket.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.Ik.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Aris Munandar SH.,MA membenarkan penangkapan tersebut oleh anggotanya pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015 sekitar pukul 21.00 wita malam,di Jl.A.Yani Km.31 Kelurahan Guntung Payung Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru. Pelaku kami jerat dengan pasal 114 (1) Jo pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,ungkap Pak Kasat.


0 komentar:

Posting Komentar