Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Percecokan Berbuah Bacokan

Posted by Unknown at Jumat, 24 Oktober 2014

Martapura, 23/10/2014 - Pada hari Rabu (22/10) sekitar jam 12.50 Wita di Desa Mandiangin Barat Rt.02 Rw. 1 Kecamatan  Karang Intan telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh Sar (53), hingga mengakibatkan korban Fahrurazi (32), menderita luka bacok pada bagian lengan sebelah kiri.

Menurut keterangan warga yang berada di lokasi kejadian, bahwa saat pelaku sedang membuat gagang pisau didepan rumahnya saat itu pelaku melihat korban lewat, kemudian pelaku menyapa korban dengan menanyakan, "apa ikamkah yang memasangi ranjau paku di depan rumahku sampai sapeda motorku kempes bannya ?" Lalu korban menjawab dengan bahasa sehari-hari, "kadada komandan ae" kemudian korban sambil berjalan pulang ke rumahnya. Saat itu pelaku masih marah-marah sambil membawa parang, kemudian korban mendatangi pelaku dengan membawa sebatang kayu dan saat itu korban sempat memukulkan kayu tersebut kepada pelaku tetapi kayu tersebut tersangkut di tanah, selanjutnya pelaku membalas dengan mengayunkan parang kearah korban dan mengenai lengan kiri korban. Saat itu keduanya sempat bergulat di tanah hingga akhirnya dilerai oleh warga dan korbanpun dilarikan ke RSU. Ratu Zalecha Martapura oleh pembekal dan warga untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan atas luka bacok yang dideritanya.

Setelah mendapat laporan dari warga tentang adanya kejadian tersebut,  Kapolsek Karang Intan Iptu Agus Sutopo beserta anak buahnya langsung mendatangi TKP dan mengambil tindakan yakni mengamankan pelaku ke Polsek serta memintakan Visum et Revertum (VER) ke RSU. Ratu Zalecha Martapura, sedangkan unit Reskrim Polsek Karang Intan langsung melakukan olah TKP serta memeriksa saksi-saksi.

Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Karang Intan guna proses hukum lebih lanjut. Atas kejadian tersebut sesuai pasal 351 ayat (1) KUHP  tersangka diancam hukuman penjara selama-lamanya 2 Tahun.

Demikian penjelasan Kapolres Banjar AKBP Daru Cahyono, S.ik mengenai kronologis kejadian tersebut melalui Kapolsek Karang Intan Iptu Agus Sutopo saat dikonfirmasi oleh Humas Polres Banjar. (Humresbjr/aji)

Label:

0 komentar:

Posting Komentar