Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Jual Barang Haram Ditangkap Polisi

Posted by Unknown at Selasa, 28 Oktober 2014

Martapura, 29/10/2014 - Telah ditangkap seorang laki-laki dewasa pengedar obat jenis Carnophen dan Dekstro pada hari Selasa (28/10) sekitar jam 21.49 Wita di jalan Sultan Adam Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar.

Menurut keterangan saksi Pu (26) dan Ad (25) bahwa pelaku sudah lama diintai petugas Polsek Martapura Kota, karena pekerjaan yang dilakukannya yakni menjual dan mengedarkan barang haram itu sangat meresahkan masyarakat. Seorang warga yang tidak mau menyebutkan identitasnya saat ditanya petugas mengatakan, "Ulun kada karuan pikir pak'ae takutan banar kalau anak-anak ulun taumpat manukar obat-obatan terlarang itu." Kemudian Kapolsek Martapura Kota AKP Sudirman, SH memberi pemahaman kepada salah seorang warga tersebut mengenai bahaya obat-obatan terlarang seperti Carnophen dan Dekstro apabila dikonsumsi atau disalahgunakan, hal itu disampaikan Kapolsek selaku pengayom  supaya warga tersebut tidak resah dan pak Kapolsek juga mengingatkan kepada warga, agar setiap harinya selalu melakukan komunikasi dengan putra dan putrinya, serta dibentengi dengan ilmu agama yang cukup sehingga tidak mudah terpengaruh dengan pergaulan bebas. Lebih lanjut saksi menyampaikan bahwa benar pada hari Selasa (28/10) sekitar jam 21.49 Wita telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa bernama M.Aulia Rahman (22), yang  sedang menjual obat jenis Carnophen dan Dekstro, saat itu saksi yang kebetulan merupakan anggota Polsek Martapura Kota sedang melakukan penyamaran sebagai pembeli obat, saat sedang melakukan transaksi jual beli yakni saat pelaku sedang menyerahkan obat jenis Carnophen sebanyak 1 keping yang berisi 10 butir, kemudian oleh pembeli/saksi/anggota Polsek langsung pelaku ditangkap dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan obat jenis Carnophen sebanyak 8 keping berisi 80 butir sehingga jumlahnya menjadi 9 keping berisi 90 butir dan pada pelaku ditemukan juga obat Dekstro sebanyak 833 butir.

Kemudian untuk proses hukum lebih lanjut pelaku dan barang bukti berupa obat jenis Carnophen sebanyak 9 keping (90 butir), obat jenis Dekstro sebanyak 833 butir serta uang sebanyak Rp.35.000.- diamankan di Polsek Martapura kota dan tersangka atas perbuatannya menjual dan atau sebagai pengedar obat terlarang, sesuai pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan diancam hukuman 15 tahun penjara. Demikian penjelasan Kapolsek Martapura Kota AKP SUDIRMAN, SH saat dikonfirmasi oleh Humas Polres Banjar. (Humresbjr/aji)

Label:

0 komentar:

Posting Komentar