Kotak Rokok Yang Berisi Shabu-Shabu
Posted by Unknown at Minggu, 12 Februari 2017
0 Comments
MARTAPURA, KALSEL.- Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar mengamankan dua pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika pasal 112 (1) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dua pelaku yang bernama Agus Tri Wahono dan Idi Supiannor, Sabtu (11/02/2017) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H melalui Kasat Res Narkoba Polres Banjar AKP Alfiando Papona mengatakan kedua pelaku yang diduga merupakan pengedar sabu tersebut ditangkap di depan Indomart diseberang RS Ratu Zalecha Martapura Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, pada saat dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi shabu-shabu yang dimasukan pelaku didalam kotak rokok merk LA ICE milik Agus Tri Wahono di saku celana bagian depan sebelah kanan.
Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merk LA ICE, 1 (satu) buah hp merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna Violet Putih No.Pol; DA 6836 OM.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti segera diamankan ke Mapolres Banjar guna proses hukum lebih lanjut.