Polisi Berhasil Mengamankan102 Butir Carnophen / Zenit
Posted by Unknown at Kamis, 14 Juli 2016
0 Comments
MARTAPURA, KALSEL.- Kepolisian Resor Banjar, Sektor Gambut berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga mengedarkan obat zenit/Carnophen tanpa ijin edar sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan. Kamis (14/7/2016) sekitar pukul 21.00 wita.
Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.Ik., SH melalui Kapolsek Gambut AKP sakun,SH, MA membenarkan bahwa telah tertangkap tangan Jul Fakar alias Ijul (36 th) warga Desa Tambak Sirang Baru Rt 03 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar dengan barang bukti yang didapat berupa 102 (seratus dua) butir obat jenis Carnophen / Zenit, uang tunai Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah), 4 (empat) buah plastik bekas bungkus obat jenis Carnophen / Zenit yang diduga akan dijual kepada warga setempat, " ungkap Kapolsek
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Gambut guna proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai dengan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009, "ungkap Kapolsek Gambut menutup keterangannya.
Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.Ik., SH melalui Kapolsek Gambut AKP sakun,SH, MA membenarkan bahwa telah tertangkap tangan Jul Fakar alias Ijul (36 th) warga Desa Tambak Sirang Baru Rt 03 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar dengan barang bukti yang didapat berupa 102 (seratus dua) butir obat jenis Carnophen / Zenit, uang tunai Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah), 4 (empat) buah plastik bekas bungkus obat jenis Carnophen / Zenit yang diduga akan dijual kepada warga setempat, " ungkap Kapolsek
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Gambut guna proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai dengan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009, "ungkap Kapolsek Gambut menutup keterangannya.