Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polisi Berhasil Mengamankan 1/2 (setengah) Butir Ecstacy Dari Tangan Seorang Laki-Laki

Posted by Unknown at Selasa, 12 Juli 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Disebuah rumah, di Jln. Famili Komplek Bauntung Gg Bauntung 5 No. 3D Rt. 33 Rw. 11 Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Selasa (12/7/2016) sekitar pukul 22.00 wita, Satnarkoba Polres Banjar berhasil menangkap Dedi Rahman (21 Th), seorang laki-laki yang tertangkap tangan memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis acstacy.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.Ik.,MH melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar,SH.,MA membenarkan bahwa telah diamankan oleh anggota Satnarkoba Polres Banjar 1 orang laki-laki dengan barang bukti 1/2 (setengah) butir ecstacy warna merah muda, 1 (satu) lembar kertas tisu, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna orange dengan nomor polisi KT 3185 NB QA. 

Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki obat-obatan terlarang dilingkungan tempat tinggal mereka yang meresahkan kepada semua kalangan usia. Dengan adanya informasi tersebut, Satnarkoba Polres Banjar bersama anggotanya langsung bergerak ke lokasi dimaksud. Setibanya dilokasi pada saat penangkapan terhadap pelaku didapat 1/2 (setengah) butir ecstacy warna merah muda yang disimpan tersangka dikantong celana sebelah kanan yang dipakai tersangka. Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka berserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Mapolres Banjar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

0 komentar:

Posting Komentar