Dua Pengedar Zenith Di Ringkus Polisi
Posted by Unknown at Sabtu, 30 April 2016
0 Comments

Menurut Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.IK.,MH melalui Kapolsek Martapura Kota AKP Hj.Amalia Afifi Adi, SH kejadian berawal saat anggota Reskrim Polsek Martapura Kota sedang melakukan patroli cipta kondisi dan melihat dua orang yang mencurigakan, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 2 box pil carnophen dan uang Rp. 920.000,- , 2 buah hp, 1 buah buku catatan. Ketika ditanya tersangka menjawab ingin mengambil uang hasil penjualan pil carnophen dirumah Udin yang beralamat Jl. Pelita Pintu Air Kelurahan Tanjung Rema.
Demikian penjelasan Kapolsek Martapura Kota saat dikonfirmasi oleh Kasubbag Humas Polres Banjar IPTU R.Djoko Seriawan lebih lanjut ibu Kapolsek mengatakan, "sesuai pasal 197 jo 106 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan Tersangka diancam pidana 10 s/d 15 Tahun penjara" dan kasus ini terus kita kembangkan demi mencegah bertambahnya korban akibat penyalahgunaan obat-obat terlarang. "Polres Banjar dan jajaran tidak main-main dalam kasus ini, berkomitmen untuk memberantas sampai keakarnya, imbuhnya lagi". Untuk diketahui penyalahgunaan Zenith atau Carnophen sudah menjadi primadona di Martapura sepanjang 2016 ini bahkan mengalahkan Ekstasi dan Sabu-sabu.
