MARTAPURA,KALSEL-Tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 2 tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu adalah suatu fungsi pemerintah negara di bidang pemeliharaan Kamtibmas,
penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,
oleh karena itu Polri dituntut memiliki akuntabilitas dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas dengan menampilkan sosok Polri
yang Profesional, Bermoral, Modern, Tegas dan Humanis serta dipercaya masyarakat. Dari pelaksanaan penyelenggaraan fungsi Kepolisian tersebut,Polres Banjar dan jajarannya dalam melaksanakan tugas pokok senantiasa menggerakkan segenap potensi sumber daya manusia
(SDM) Polri melalui operasional Kepolisian serta pembangunan dan pembinaan kekuatan
yang didukung oleh segenap potensi masyarakat guna menciptakan situasi Kamtibmas yang
kondusif.
Disamping Potensi Sumber Daya Manusia
(SDM), Kepolisian Negara Republik Indonesia juga harus ditopang oleh sarana dan prasarana yaitu yang meliputi materiil,
fasilitas dan anggaran untuk mendukung tugas-tugas operasional Kepolisian dengan memperhatikan kekuatan,
kelemahan, peluang dan ancaman yang dihadapi, sehingga setiap kegiatan dalam program
dan rencana kerja seluruh jajaran sesuai dengan visi, misi, kebijakan,
tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan Polres Banjar.
Dalam mendasari hal tersebut diatas, Polres Banjar membuat Laporan Program
Prioritas Kapolri ( P2K ) Tahap II Polres Banjar.
Menyikapi hal tersebut,Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.Ik.,MH sangat menekankan kepada para operator yang menanggani langsung dalam sistem pelaporan P2K tahap II ini agar lebih cermat dan tepat waktu dalam pelaporannya. Polres Banjar bekerja keras dalam melaksanaan P2K ini dan juga mendapat dukungan penuh dari Kapolres Banjar selaku pimpinan tertinggi di Polres.
Dalam laporan Polres Banjar, disampaikan gambaran umum tentang 11 (sebelas) Program
Prioritas Kapolri
( P2K ) yang meliputi sasaran,
hasil yang diharapkan dan
target dari masing-masing
program sebagai indikator keberhasilan yang telah disempurnakan sesuai target pencapaian dan telah dijabarkan dalam rencana aksi tahun 2015 sebagai indikator keberhasilan yang meliputi sasaran dan target terdiri dari 11 (sebelas) program
masing-masing. Program-program tersebut antara lain Program
Penataan dalam Pembinaan Personel, Program
Penataan Kelembagaan dan Meningkatkan Budaya Anti
Korupsi, Program
Peningkatan Profesionalisme Anggota Polri, Program
Peningkatan Kesejahteraan Polri dan Pemenuhan Sarpras Khusus, Program
Peningkatan Perlindungan Terhadap Warga Negara Untuk Peningkatan Rasa Aman, Program
Membangun Partisipasi Publik dalam Pengamanan Lingkungan, Program
Mengintensifkan Sinergitas Polisional dengan Kementrian/Kelembagaan, Program
Meningkatkan Penegakan Hukum yang Profesional,Obyektif dan Bebas KKN, Program
Mempersiapkan Rencana Pengamanan dan Rencana Kontijensi Pemilukada Serentak, Program
Penguatan Pengawasan Polri serta Program Pelaksanaan
Quick Wins.
