683 Butir Carnophen Disita Polisi
Posted by Unknown at Selasa, 24 November 2015
0 Comments

Kapolres Banjar melalui Kapolsek Sungai Tabuk menjelaskan penangkapan pelaku berdasar dari informasi masyarakat sekitar yang sudah merasa resah dengan peredaran pil koplo jenis carnophen tersebut."Untuk sementara pelaku beserta barang bukti kami amankan di Polsek guna proses hukum lebih lanjut",terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,pelaku dijerat dengan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan "Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)."
