Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polisi Sita Sembilan Paket Sabu-Sabu Dari Tiga Pelaku

Posted by Unknown at Rabu, 29 Maret 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banjar berhasil menyita 9 (sembilan) bungkus plastik klip yang berisi shabu-shabu dengan berat 7,97 gram. “Sabu-sabu seberat 7,97 gram disita dari tiga pelaku yang bernama Mahyuni Alias Yuni, Heri Permadi dan M. Khairuddin, Selasa (28/03/2017) sekitar pukul 14.15 wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Alfiando Papona menjelaskan sabu-sabu disita di Jl. Kenanga Rt. 01 Desa Indrasari Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, selain menyita sabu-sabu anggotanya berhasil menyita barang bukti yang lainnya berupa 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah tas warna cokelat merk POLO STAR, 1 (satu) bundel plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok merk Sampoerna Mild, 1 (satu) buah sepatu sebelah kanan merk RENO MARTIN, 1 (satu) bungkus teh sari wangi (sari murni), 1 (satu) buah gunting kecil, 1 (satu) buah isolasi kecil, 1 (satu) buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan plastik warna putih dan uang hasil penjualan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Saat ditangkap, pelaku sempat berusaha menolak. “Namun, kita berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu itu di dalam bedakan / rumah sewaan yang ditinggali pelaku. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang kini ditahan di Mapolres Banjar diketahui warga Jl. Sutoyo S Gg. 20 Ampera Rt. 20 Rw. 06 Banjarmasin (Sesuai SIM B1 Umum) dan Jl. Kenanga Rt. 01 Desa Indrasari Kec. Martapura Kab. Banjar (Tempat Tinggal / KTP),” ujar pak Alfiando

Polisi masih terus mengembangkan pengungkapan ini guna mencari tahu dari mana asal sabu-sabu tersebut. Termasuk juga mendalami apakah ketiga pelaku bagian dari jaringan internasional yang kini marak di Kabupaten Banjar, ” tuturnya.


Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar