Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polisi Sita 114 Butir Carnophen Dari Tangan Lina

Posted by Unknown at Rabu, 01 Maret 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Setelah berhasil mengamankan M. Said sebagai bandar obat Carnophen dihari yang sama anggota Polsek Gambut juga berhasil mengamankan seorang perempuan yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar dan atau percobaan mengedarkan sediaan farmasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 Jo 106 Undang - Undang RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Pasal 53 KUHP. Pelaku yang bernama Lina Aprianti (29 Thn) warga Desa Guntung Ujung Rt. 01 Rw. 01 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, Senin (01/03/2017) sekitar pukul 16.30 wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S. I.K., M.H. melalui Kapolsek Gambut AKP Sakun, SH, MA mengatakan tertangkapnya pelaku berkat informasi dari masyarakat setempat bahwa ada seseorang perempuan yang sedang menjual obat carnophen, kemudian anggota mendatangi alamat tersebut. Saat dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan 114 (seratus empat belas) butir obat jenis Carnophen / Zenith, uang tunai sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu buah) dompet kecil warna coklat, setelah ditanyakan kepada pelaku bahwa pil Carnophen tersebut adalah miliknya.

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Gambut guna proses lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabankan perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

0 komentar:

Posting Komentar